• This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • Dapatkan Produk Key Windows 11

    Kelebihan Lisensi key yang kami tawarkan: - Tidak BERMASALAH di lain waktu - 1 Product KEY hanya UNTUK 1 Pembeli / USER - Jenis lisensi RETAIL

  • YOUTUBE CHANNEL

    Konten Video INMAX TV on YouTube

Jumat, 09 September 2016

Diminta Mundur Dari Pimpinan DPR

Jakarta. Fahri Hamzah sudah dipecat oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), namun masih ingin mempertahankan posisinya sebagai Wakil Ketua DPR. Alih-alih mundur, Fahri justru menyerang balik para pimpinan PKS.

"Saya mengimbau agar pimpinan PKS ini lebih waspada dan hati-hati, jangan target-target orang. Jangan karena dia dipecat, alasannya ditarik ke belakang. Ga boleh itu. Dzalim namanya, nggak sesuai dengan nilai agama. Saya berharap mereka akui kesalahannya, fitnah kepada saya berlebihan lah," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Seperti diketahui Fahri juga telah melaporkan 3 orang petinggi PKS yakni Surahman Hidayat, Hidayat Nur Wahid dan Sohibul Iman ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Fahri menilai ada yang janggal dengan pemecatannya sebagai kader PKS.

"Saya nggak tahu kelanjutannya. Tapi kan Surahman sudah kena hukuman nya, karena melakukan sesuatu yang melanggar, dia melakukan pelanggaran. Ya harusnya dilanjutkan. Karena yang saya laporkan tiga orang. Harusnya semuanya dipanggil, " jelasnya.

"Saya juga tunggu ini dipanggil dan akan menyampaikan yang lengkap di MKD nanti," imbuhnya.

Fahri menuturkan ketiganya telah melakukan tindakan yang tidak hanya melanggar kode etik, tapi juga terindikasi melakukan perbuatan pidana. Ketiganya dinilai Fahri telah melanggar Undang-Undang tentang Partai Politik, saat berperan sebagai anggota Majelis Tahkim yang memutuskan pemecatan Fahri yang tak memiliki dasar hukum dalam pembentukannya.

Namun sebelumnya Gamari Sutrisno yang juga telah dipecat oleh PKS lebih legowo dengan keputusan tersebut. Gamari yang juga menjadi anggota DPR, telah meletakkan jabatannya beberapa waktu lalu.

Selain membela dirinya yang menurutnya tak pantas dipecat, Fahri juga membela mantan ketua DPR Setya Novanto yang dianggapnya tak bersalah dalam kasus "Papa Minta Saham". Dia mengapresiasi keputusan MK terkait legalitas penyadapan. 

Source: detik.com

Jumat, 02 September 2016

HARGA ROKOK AKAN NAIK, Tanggapan Sampoerna Mengejutkan

Sebagai salah satu produsen rokok terbesar nasional PT HM Sampoerna Tbk menilai wacana harga rokok naik ini lebih baik jika dilakukan pertimbangan banyak  hal secara menyeluruh.

“Menurut kami kenaikan harga begitu drastis atau kenaikan harga cukai secara eksesif bagi kami itu merupakan langkah yang tidak bijaksana.,” kata Head of Regulatory Affairs, International Trade, and Communications Sampoerna, Elvira Lianita, Minggu (21/8).Elvira mengatakan bahwa banyak aspek yang harus di perhatikan ketika pemerintah berencana menaikkan harga rokok mulai dari petani, pekerja, pabrik, pedagang, bahkan sampai konsumen.

Dia menyakini bahwa jika harga cukai nantinya terlalu tinggi ini akan berpotensi mendorong naiknya harga rokok sehingga ini akan menurunkan kemampuan daya beli masyarakat itu sendiri.

“Jika kenaikan cukai rokok ini dilakukan maka harus ada pertimbangan terhadap kondisi industri dan kemampuan daya beli masyarakat,” kata Elvira.

source: lihat.co.id

Sabtu, 20 Februari 2016

Peraturan Terbaru Mengenai SIM C

IJM- Informasi terbaru Mengenai sim C kini akan dibagi menjadi 3(tiga) golongan dan akan segera diterapkan oleh Korlantas Polri. Hal ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Kapolri No 09 tahun 2012 pasal 28 mengenai masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Untuk itulah, Kakorlantas Polri menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat pembaruan dari No.: ST/271/II/2015 menjadi No.:ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.

Dalam peraturan baru tersebut, menyebutkan mengenai SIM. Baik itu mengenai sistem perpanjangan SIM hingga masalah mengenai penggolongan SIM C tersebut. Seperti diketahui jika Korlantas Polri akan memberlakukan tiga golongan SIM C sesuai dengan kapasitas mesin motornya.
Berikut isi lengkap dari surat pembaruan No.:ST/2652/XII/2015 tentang SIM :
Baca juga :


Mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.
SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya. Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru.
Penggolongan SIM C menjadi tiga bagian yakni SIM (c), C1, dan C2 berlaku mulai 1 Mei 2016
Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April.
Tiga golongan SIM C tersebut adalah SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc, SIM C1 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc-500cc, dan SIM C2 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc

Sementara itu, untuk proses penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak pada Februari – April 2016.

Demikian informasi mengenai tentang SIM C,terimakasih.