• This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • Dapatkan Produk Key Windows 11

    Kelebihan Lisensi key yang kami tawarkan: - Tidak BERMASALAH di lain waktu - 1 Product KEY hanya UNTUK 1 Pembeli / USER - Jenis lisensi RETAIL

  • YOUTUBE CHANNEL

    Konten Video INMAX TV on YouTube

Sabtu, 20 Februari 2016

Peraturan Terbaru Mengenai SIM C

IJM- Informasi terbaru Mengenai sim C kini akan dibagi menjadi 3(tiga) golongan dan akan segera diterapkan oleh Korlantas Polri. Hal ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Kapolri No 09 tahun 2012 pasal 28 mengenai masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Untuk itulah, Kakorlantas Polri menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat pembaruan dari No.: ST/271/II/2015 menjadi No.:ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.

Dalam peraturan baru tersebut, menyebutkan mengenai SIM. Baik itu mengenai sistem perpanjangan SIM hingga masalah mengenai penggolongan SIM C tersebut. Seperti diketahui jika Korlantas Polri akan memberlakukan tiga golongan SIM C sesuai dengan kapasitas mesin motornya.
Berikut isi lengkap dari surat pembaruan No.:ST/2652/XII/2015 tentang SIM :
Baca juga :


Mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.
SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya. Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru.
Penggolongan SIM C menjadi tiga bagian yakni SIM (c), C1, dan C2 berlaku mulai 1 Mei 2016
Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April.
Tiga golongan SIM C tersebut adalah SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc, SIM C1 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc-500cc, dan SIM C2 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc

Sementara itu, untuk proses penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak pada Februari – April 2016.

Demikian informasi mengenai tentang SIM C,terimakasih.