• This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • Dapatkan Produk Key Windows 11

    Kelebihan Lisensi key yang kami tawarkan: - Tidak BERMASALAH di lain waktu - 1 Product KEY hanya UNTUK 1 Pembeli / USER - Jenis lisensi RETAIL

  • YOUTUBE CHANNEL

    Konten Video INMAX TV on YouTube

Kamis, 13 Mei 2010

SBY Harus Bernyali Dalam Menentukan Menteri Keuangan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Yudhoyono harus segera memilih Menteri Keuangan yang berbeda pandangan dengan Sri Mulyani Indrawati. Alasannya, Indonesia saat ini membutuhkan menteri yang berfokus pada penguatan sektor riil.

"Agar pemerintah mampu memperkecil dampak krisis ekonomi Yunani yang diperkirakan sampai ke Indonesia pada semester kedua tahun ini,"kata pengamat ekonomi Econit Advisory Group, Hendri Saparini, saat dihubungi,Rabu (12/5).

Sebelumnya, Menteri Koodinator Perekonomian, Hatta Radjasa, menyatakan presiden akan menetapkan menteri keuangan baru sebelum 1 Juni. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memerima pengunduran diri Sri Mulyani sebagai menteri keuangan pada Rabu pekan lalu. Sri Mulyani akan menjabat Managing Director Bank Dunia per 1 Juni mendatang.

Hendri menilai selama ini Sri Mulyani lebih berfokus pada pasar uang dibanding pasar barang dan tenaga kerja. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia cenderung tinggi yaitu di atas 6 persen. Namun, angka kemiskinan tak berkurang signifikan. Artinya, kebijakan fiskal pemerintah tak berdampak langsung pada rakyat miskin. "Kebijakan fiskal pemerintah selama Sri menjabat perlu dikoreksi meski dianggap sukses," katanya.

Karenanya, kata dia, Presiden Yudhoyono perlu membuat terobosan dengan memilih Menteri Keuangan yang mampu mengelola fiskal sekaligus anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Selama lima tahun terakhir, penyerapan anggaran bertumpuk pada akhir periode. Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) pada 2008 mencapai Rp 79,9 triliun. Sedangkan, SILPA pada 2009 adalah Rp 38 triliun. "Realasisasi belanja dan pembiayaan masih lemah. Itu karena Sri Mulyani fokus pada sektor keuangan dan berpihak pada pasar uang," katanya.

Penerimaan Cukai Tembus Rp 21,2 T

JAKARTA - Sempat anjlok tajam pada periode Maret, penerimaan cukai sepanjang April kembali melonjak. Data Ditjen Bea Cukai menunjukkan, realisasi penerimaan cukai hingga 30 April 2010 tercatat Rp 21,2 triliun.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Kushari Supriyanto mengatakan, sepanjang April realisasi penerimaan cukai menembus target rata-rata penerimaan bulanan yang dipatok Rp 4,7 triliun. ''Pada April, realisasinya mencapai Rp 4,8 triliun,'' ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (11/5).

Menurut Kushari, realisasi penerimaan tersebut cukup menggembirakan karena penerimaan cukai pada Maret lalu anjlok tajam, hanya Rp 3,9 triliun. Padahal, pada Februari penerimaan cukai sempat Rp 7,1 triliun. Pola penerimaan bulanan cukai memang menunjukkan grafik menurun setiap Maret. Itu disebabkan periode Januari dan Februari merupakan batas akhir penggunaan pita cukai yang sudah dipesan. ''Tapi, biasanya anjloknya tidak setajam Maret lalu,'' katanya.

Menurut dia, realisasi penerimaan cukai sangat bergantung pada kinerja cukai rokok. Dia menyebut, dari total penerimaan cukai Rp 21,2 triliun, 97 persen atau Rp 20,6 triliun berasal dari cukai rokok. ''Sisanya (Rp 800 miliar) dari cukai MMEA (minuman mengandung etil alkohol),'' terangnya. Dalam APBN Perubahan 2010, penerimaan cukai ditargetkan Rp 59,3 triliun.

Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Thomas Sugijata mengatakan, pihaknya bakal mengoptimalkan penerimaan cukai rokok. ''Strateginya, dengan menggencarkan operasi penindakan cukai ilegal,'' katanya. Tahun ini kalkulasi penerimaan cukai rokok memang diwarnai dua perubahan kebijakan. Yakni, penurunan volume produksi rokok dan kenaikan tarif cukai rokok.

Volume produksi rokok yang sebelumnya ditetapkan 261 miliar batang, dalam APBN-P 2010 diturunkan menjadi 248,4 miliar. Dari sisi tarif cukai, pemerintah menaikkan untuk semua jenis rokok. Tarif rata-rata rokok sigaret keretek mesin (SKM) yang pada APBN 2010 dipatok Rp 263,1 per batang, dalam APBN-P 2010 dinaikkan menjadi Rp 266 per batang. Adapun tarif rata-rata rokok sigaret putih mesin (SPM) naik dari Rp 204,5 menjadi Rp 246,2 per batang. Terakhir, tarif rokok sigaret kretek tangan (SKT) naik dari Rp 135,3 menjadi Rp 151,9 per batang.

Dengan begitu, total penerimaan Ditjen Bea Cukai hingga 30 April 2010 sudah Rp 28,2 triliun atau 34 persen dari target yang dipatok dalam APBN-P 2010 Rp 82 triliun. Kushari menyebut, selain kontribusi penerimaan cukai Rp 21,2 triliun, penerimaan lain disumbang bea masuk Rp 6,1 triliun, dan bea keluar Rp 908 miliar. (owi/c2/oki)

Copy from JawaPos

Rabu, 12 Mei 2010

Jaksa di Sidang Anggoda Sebut Kantor Bareskrim Markas Mafia Suap

Dakwaan Jaksa saat Sidang Perdana Anggodo di Tipikor
JAKARTA - Sidang perdana dengan terdakwa Anggodo Widjojo dalam kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin (11/5) mengungkap fakta baru.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, terdakwa dan Ari Muladi melakukan percobaan suap dengan imbalan Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK, Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah. Tujuannya, pimpinan KPK itu tidak melanjutkan proses hukum kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) yang melibatkan PT Masaro Radiokom milik kakak kandung Anggodo, Anggoro Widjojo.

''Terdakwa bersama Ari Muladi telah melakukan permufakatan jahat untuk bertindak pidana korupsi dengan memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara,'' ujar jaksa Suwarji.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan soal lokasi-lokasi pertemuan Anggodo dan Ari Muladi saat membahas upaya menghalangi penyidikan. Di antara beberapa lokasi, jaksa menyebut kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai markas suap para mafia hukum.

Terkait dengan penyebutan lokasi tersebut, indikasi keterlibatan beberapa penyidik Polri semakin kuat. ''Bisa juga nanti penyidik di kepolisian dipanggil dalam sidang,'' ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. saat dikonfirmasi.

Lewat surat dakwaan, kemarin jaksa mengungkapkan, pada Juni 2009 hingga Oktober 2009, terdakwa Anggodo bersama Direktur PT Masaro Infokom Putranefo Alexander Prayugo, Ari Muladi, dan Raja Bonaran Situmeang mengupayakan agar para saksi terkait tidak bisa diperiksa KPK.

''Terdakwa bersama pihak-pihak tersebut juga membuat laporan seakan-akan ada pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dan membuat kronologi pengurusan kasus untuk dijadikan bahan keterangan saksi Ari Muladi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam perkara tersangka Bibit dan Chandra,'' papar Suwarji.

Atas perbuatannya, Anggodo didakwa dengan pasal 15 tentang percobaan penyuapan dan pasal 21 tentang menghalang-halangi penyidikan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 53 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

Pada sidang perdana kemarin, Anggodo kembali berulah. Setelah beberapa kali sidang tertunda karena dia beralasan sakit, kemarin pria asal Surabaya itu kembali mengeluh sakit sesaat sebelum sidang dimulai. Di hadapan majelis hakim, Anggodo mengaku tidak sehat.

Ketika ditanya Hakim Ketua Tjokorda Rai Suhamba, Anggodo menjawab, ''Saya kurang sehat, Yang Mulia. Mendengar Yang Mulia bicara saja, telinga saya mendengung. Saya tidak bisa konsentrasi,'' ujarnya diselingi batuk-batuk kecil.

Untuk mengantisipasi, dokter KPK Kunto Wiharto juga dihadirkan untuk menemani Anggodo dengan duduk di sampingnya. Namun, menyaksikan Anggodo yang terus memegangi kepala dan sesekali terbatuk, Tjokorda akhirnya menskors sidang selama 15 menit. Dia meminta dokter KPK untuk memeriksa kondisi Anggodo.

Setelah memeriksa, dr Kunto dimintai keterangan oleh majelis hakim di sidang. ''Tensi dan segalanya bagus. Kondisinya secara umum baik, sehingga masih memungkinkan untuk mengikuti sidang selama 10-15 menit,'' papar Kunto.

Namun, keterangan dokter tersebut dipertanyakan kuasa hukum Anggodo. Salah seorang kuasa hukum Anggodo, O.C. Kaligis, menanyakan latar belakang sang dokter. ''Kita perlu tahu dokter yang menangani klien kami. Sebab, menurut info yang kami terima, beliau adalah neurolog. Karena itu, kami juga tidak jelas dokter apa yang menangani klien kami,'' paparnya.

Menanggapi pernyataan Kaligis itu, Kunto menjawab sembari bercanda. ''Saya dokter spesialis nuklir, Yang Mulia. Tidak perlu dokter spesialis untuk judgement apakah kuat menjalani sidang atau tidak,'' ungkapnya.

Merujuk pada keterangan dokter KPK, Anggodo tetap dihadirkan dalam sidang untuk mendengarkan dakwaan. Sidang kembali dilaksanakan pada Selasa (18/5) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. (ken/c5/iro)
from jawa pos