Kamis, 13 Mei 2010

Penerimaan Cukai Tembus Rp 21,2 T

JAKARTA - Sempat anjlok tajam pada periode Maret, penerimaan cukai sepanjang April kembali melonjak. Data Ditjen Bea Cukai menunjukkan, realisasi penerimaan cukai hingga 30 April 2010 tercatat Rp 21,2 triliun.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Kushari Supriyanto mengatakan, sepanjang April realisasi penerimaan cukai menembus target rata-rata penerimaan bulanan yang dipatok Rp 4,7 triliun. ''Pada April, realisasinya mencapai Rp 4,8 triliun,'' ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (11/5).

Menurut Kushari, realisasi penerimaan tersebut cukup menggembirakan karena penerimaan cukai pada Maret lalu anjlok tajam, hanya Rp 3,9 triliun. Padahal, pada Februari penerimaan cukai sempat Rp 7,1 triliun. Pola penerimaan bulanan cukai memang menunjukkan grafik menurun setiap Maret. Itu disebabkan periode Januari dan Februari merupakan batas akhir penggunaan pita cukai yang sudah dipesan. ''Tapi, biasanya anjloknya tidak setajam Maret lalu,'' katanya.

Menurut dia, realisasi penerimaan cukai sangat bergantung pada kinerja cukai rokok. Dia menyebut, dari total penerimaan cukai Rp 21,2 triliun, 97 persen atau Rp 20,6 triliun berasal dari cukai rokok. ''Sisanya (Rp 800 miliar) dari cukai MMEA (minuman mengandung etil alkohol),'' terangnya. Dalam APBN Perubahan 2010, penerimaan cukai ditargetkan Rp 59,3 triliun.

Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Thomas Sugijata mengatakan, pihaknya bakal mengoptimalkan penerimaan cukai rokok. ''Strateginya, dengan menggencarkan operasi penindakan cukai ilegal,'' katanya. Tahun ini kalkulasi penerimaan cukai rokok memang diwarnai dua perubahan kebijakan. Yakni, penurunan volume produksi rokok dan kenaikan tarif cukai rokok.

Volume produksi rokok yang sebelumnya ditetapkan 261 miliar batang, dalam APBN-P 2010 diturunkan menjadi 248,4 miliar. Dari sisi tarif cukai, pemerintah menaikkan untuk semua jenis rokok. Tarif rata-rata rokok sigaret keretek mesin (SKM) yang pada APBN 2010 dipatok Rp 263,1 per batang, dalam APBN-P 2010 dinaikkan menjadi Rp 266 per batang. Adapun tarif rata-rata rokok sigaret putih mesin (SPM) naik dari Rp 204,5 menjadi Rp 246,2 per batang. Terakhir, tarif rokok sigaret kretek tangan (SKT) naik dari Rp 135,3 menjadi Rp 151,9 per batang.

Dengan begitu, total penerimaan Ditjen Bea Cukai hingga 30 April 2010 sudah Rp 28,2 triliun atau 34 persen dari target yang dipatok dalam APBN-P 2010 Rp 82 triliun. Kushari menyebut, selain kontribusi penerimaan cukai Rp 21,2 triliun, penerimaan lain disumbang bea masuk Rp 6,1 triliun, dan bea keluar Rp 908 miliar. (owi/c2/oki)

Copy from JawaPos

0 comments:

Posting Komentar