• This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • Dapatkan Produk Key Windows 11

    Kelebihan Lisensi key yang kami tawarkan: - Tidak BERMASALAH di lain waktu - 1 Product KEY hanya UNTUK 1 Pembeli / USER - Jenis lisensi RETAIL

  • YOUTUBE CHANNEL

    Konten Video INMAX TV on YouTube

Sabtu, 20 Februari 2016

Peraturan Terbaru Mengenai SIM C

IJM- Informasi terbaru Mengenai sim C kini akan dibagi menjadi 3(tiga) golongan dan akan segera diterapkan oleh Korlantas Polri. Hal ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Kapolri No 09 tahun 2012 pasal 28 mengenai masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Untuk itulah, Kakorlantas Polri menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat pembaruan dari No.: ST/271/II/2015 menjadi No.:ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.

Dalam peraturan baru tersebut, menyebutkan mengenai SIM. Baik itu mengenai sistem perpanjangan SIM hingga masalah mengenai penggolongan SIM C tersebut. Seperti diketahui jika Korlantas Polri akan memberlakukan tiga golongan SIM C sesuai dengan kapasitas mesin motornya.
Berikut isi lengkap dari surat pembaruan No.:ST/2652/XII/2015 tentang SIM :
Baca juga :


Mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.
SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya. Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru.
Penggolongan SIM C menjadi tiga bagian yakni SIM (c), C1, dan C2 berlaku mulai 1 Mei 2016
Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April.
Tiga golongan SIM C tersebut adalah SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc, SIM C1 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc-500cc, dan SIM C2 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc

Sementara itu, untuk proses penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak pada Februari – April 2016.

Demikian informasi mengenai tentang SIM C,terimakasih.

Minggu, 21 Juli 2013

Iseng2 Ngabuburit Gituh

Panas campur angin cuaca sore ini brow, enak banget nih kayakx buat isengin ngabuburit, rencana sih mau bikin acara iseng2 gitu sambil nunggu adzan magrib tiba, eh tak taux
malah TOLAHTOLEH(basa sang ekerta) ga tau mau ngapain.
Haha hihi hemmmm...
Perut buncit tapi kosong, mata melek tapi ngantuk, seger tapi lemes, sungguh nikmat brow puasa hari ini.
Hufffffftt.... (*ah.dur bgt)
Online ga ada misi hampa, ada inbox 1 males mau buka paling ujung2x blz gpl gituh, males bgt kan.... pulsa aja jarang krasan di hp gwe....
Hemmmmm....
Ya dah gitulah brow pokokx org laper nulis tambah pusing nih.... mau minum bodrex kan puasa ya ga...??? serba sabar deh pokokx..
Heheee... tu lah gan iseng2 ane, maklum ya rada penuh nih.
Selamat Menunaikan Ibadah Waiting Magrib....
Semoga sabar sampai indah pada waktunya.
Salam asam manis

Jumat, 22 Juni 2012

Gagal Test Simulator, Gagal Dapat SIM

Malang,- Sebab, bila dulunya polisi hanya menerapkan ujian teori serta ujian praktek lapangan, kini telah diberlakukan pula pelaksanaan ujian simulator menggunakan teknologi simulasi berkendara yang khusus didatangkan dari Korea. Proses ujian untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik SIM roda empat maupun SIM roda dua, dipastikan akan lebih sulit
ketimbang sebelumnya. Di Satpas (Satuan Pelaksanaan Administrasi SIM) Polres Malang, perangkat-perangkat ini telah diujicobakan dan akan siap dipakai dalam waktu dekat. Total, terdapat empat unit simulator kendaraan roda dua, serta tiga unit simulator kendaraan roda empat. Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Malang, Iptu Arfan Sipayung, Jumat (22/6/2012) siang menyebutkan, ujian simulator dilakukan setelah pemohon SIM dinyatakan lulus dalam ujian teori. Dalam ujian simulator ini, terdapat empat kriteria yang dijadikan standar penilaian, yakni reaksi, antisipasi, konsentrasi dan keterampilan mengemudi. Bila dalam pelaksanaan ujian simulasi ini pemohon SIM dinyatakan tidak lulus, maka dipastikan mereka tak akan bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. “Kalau dalam ujian simulator, pemohon SIM diberi kesempatan tiga kali untuk mengulang dalam sehari. Kalau tiga kali kesempatan itu gagal terus, otomatis harus mengulang lagi dari awal. Diberi kesempatan tujuh hari untuk mengulang lagi ujian mendapatkan SIM,” terang Arfan. Ditambahkan Arfan, penerapan teknologi ini merupakan instruksi dari Mabes Polri dan sudah mulai diterapkan pada seluruh Satpas seluruh Indonesia. Hal ini untuk memastikan bahwa pemohon SIM benar-benar mampu dan layak memiliki SIM serta mengendalikan kendaraan bermotor. “Kalau dalam ujian simulator, pemohon SIM diberi kesempatan tiga kali untuk mengulang dalam sehari. Kalau tiga kali kesempatan itu gagal terus, otomatis harus mengulang lagi dari awal. Diberi kesempatan tujuh hari untuk mengulang lagi ujian mendapatkan SIM,” terang Arfan.